Perhatikan 5 Hal Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jangan keburu menandatangani kontrak kerja sebelum Kamu membaca poin penting yang ada di kontrak kerja

5 Hal Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

5 Hal Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja – Setelah melewati beberapa tahap seleksi menjadi karyawan suatu perusahaan, tahap tanda tangan kontrak adalah titik ujung para pejuang jobseeker. Kesempatan yang begitu sayang untuk dilewatkan karena seleksi di tempat lain masih belum ada kepastian. Nah, saat penerimaan karyawan baru biasanya Kamu akan diberikan sebuah dokumen kontrak kerja. Momen tersebut adalah saat yang dinantikan para pencari kerja, bukan? Tapi tunggu dulu, jangan sampai hati yang terlalu bahagia membuatmu lupa akan daratan. Justru sebelum tanda tangan kontrak kerja Kamu tetap harus memperhatikan isinya. Jangan asal iya-iya saja nanti akan membuatmu menyesal.

Ada beberapa poin yang mestinya Kamu baca dan review dari isi kontrak kerja. Berikut ini ulasan singkat hal yang harus dipahami sebelum menyetujui kontrak dan menuliskan namamu di atas kertas putih berisikan perjanjian kerja. Baca satu-satu ya!

5 Hal Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

  1. Status dan masa kerja

Sebagai calon karyawan yang teliti, Kamu harus memastikan statusmu apakah sebagai karyawan tetap atau kontrak. Di kontrak kerja seharusnya tertera status kerja beserta lama masa training dan masa kerja setelah training atau masa percobaan. Baca juga bagian periode Kamu mulai bekerja dan kapan masa kerjamu berkahir. Cek juga jam kerja, waktu istirahat dan waktu libur apakah sudah sesuai seperti yang disepakati sebelumnya. Status dan masa kerja yang sudah jelas menjadi penting karena menyangkut hak dan kewajiban sebagai karyawan.

  1. Posisi jabatan dan tugas dalam pekerjaan

Pahami juga tentang posisi pekerjaanmu di perusahaan, apa saja tugas dan tanggung jawab selama bekerja. Bila jabatan kerja sudah jelas, tentunya Kamu bisa memastikan jobdesk yang akan Kamu pegang. Apakah tugas dan tanggung jawab sudah sesuai dengan kesepakatan saat wawancara. Kamu harusnya bisa menemukan uraian lengkap menyangkut jabatan dan jobdesk ini di kontrak kerja. Jangan sampai melebihi batas kewajaran dalam pekerjaan karena bisa membebani tugas yang sebenarnya.

  1. Kompensasi atau benefit

Bentuk kompensasi ini bisa berupa gaji atau upah, insentif atau bonus, tunjangan dan fasilitas yang akan Kamu dapatkan selama menjadi karyawan. Jangan hanya gaji pokoknya saja yang digarisbawahi, namun penunjang lainnya seperti bonus insentif, uang makan atau transport, tunjangan kesehatan, uang lembur harus dipertanyakan. Dengan mengetahui kompensasi yang didapatkan Kamu bisa mempertimbangkan hak dan kewajiban sebagai karyawan.

  1. Perihal pemberhentian kerja

Selain poin-poin di atas, Kamu harus tahu perihal pemberhentian kerja. Kapan karyawan bisa diberhentikan sebelum masa kontrak habis? Bagaimana prosedur dari perusahaan jika Kamu mengundurkan diri sebagai karyawan baik sebelum masa kontrak atau setelah masa kontrak habis? Kompensasi apa bila diberhentikan secara sepihak dan konsekuensi apa yang didapat jika terkena penalti? Jangan sampai kaget di saat Kamu tiba-tiba mendapat penalti diluar dugaan.

  1. Hak cuti karyawan

Hak cuti dan izin tidak masuk kerja karena keadaan mendesak adalah hal penting bagi karyawan. Cari tahu dalam kontrak kerja berapa jatah cuti yang diperoleh selama satu tahun bekerja. Cari tahu pula ketentuan dalam mengajukan izin sakit atau izin karena hal mendesak. Pastikan hak sebagai karyawan sesuai kesepakatan dan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Lebih baik baca seluruh kontrak kerja dan pahami semuanya, bila masih ada yang ragu bisa ditanyakan kepada perekrutmu.

Cari info pekerjaan yang sesuai dengan kamu di JakartaKerja.com

Bagikan