Perusahaan bergerak dalam bidang usaha pembiayaan (sewa guna usaha) dan telah mendapat ijin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 1483/KMK.013/1990 tanggal 17 Nopember 1990 dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan No.381/KMK.017/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang pemberian ijin usaha untuk melakukan kegiatan sewa pembiyaan , anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Pada saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen.
Kirimkan lamaran melalui link formulir atau Email tertera dengan Subjek: Name_Surveyor JKT